Good Corporate Governance

 

 

LAPORAN PELAKSANAAN PENERAPAN TATA KELOLA

 TAHUN 2020

 

 

 

BANK PERKREDITAN RAKYAT HOSING JAYA

PT. BPR HOSING JAYA

 

 

 

KATA PENGANTAR

Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola ini dibuat untuk memenuhi Kewajiban BPR dalam melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor SEOJK No.5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016, Tentang Penerapan Tata kelola Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor SEOJK 24/SEOJK.03/2020 tanggal 14 Desember 2020, Tentang perubahan atas SEOJK No.5/SEOJK.03/2016. dan No. 13/POJK.03/2015 tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)”.

 

Laporan ini berisi tentang pelaksanaan Penerapan Tata kelola pada PT BPR Hosing Jaya disetiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi pada 9 faktor yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penilaian pelaksanaan penerapan Tata Kelola dilakukan dengan metode self assessment berdasarkan laporan-laporan dan bukti dokumen pendukung lainnya.Penilaian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian Tingkat Kesehatan.

 

Selain untuk keperluan mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, laporan ini diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan stakeholders guna mengetahui kinerja BPR, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan serta pelaksanaan prinsip dasar Tata Kelola yaitu tranparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kesetaraan

 

 

 

LAPORAN TATA KELOLA PT.BPR HOSING JAYA TAHUN 2020

 

 

BAB I

Pendahuluan

 

 A. Pendahuluan

Untuk meningkatkan kinerja Bank dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka BPR Hosing Jaya mewajibkan untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang meliputi 5 (lima) pilar utama yaitu Transparansi (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency) dan Kewajaran (fairness).

Manajemen PT BPR Hosing Jaya menilai bahwa Tata Kelola sudah saatnya untuk dilaksanakan di lingkungan Bank ini mengingat bahwa BPR sebagai salah satu industri perbankan dan sebagai lembaga intermediasi sektor keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian di daerah khususnya di wilayah kerja PT.BPR Hosing Jaya.

Meningkatnya jumlah produk usaha yang semakin maju harus diimbangi dengan pengelolaan yang memadai serta pelaksanaan Tata Kelola secara berkesinambungan dari waktu ke waktu, semakin baik dalam pelaksanaannya tentu akan memberikan hasil yang optimal bagi perkembangan BPR ke depan.

B. Latar Belakang

Bank Perkreditan Rakyat yang disingkat BPR merupakan bank yang dalam aktivitasnya menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit.

BPR sebagai fungsi perantara antara yang menyimpan dana dan yang membutuhkan dana, harus mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. BPR menyadari bahwa keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak hanya diukur dari performa keuangan, dan peningkatan keuntungan, melainkan juga melalui performa internal perusahaan yaitu etika dan Tata Kelola.

Guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan, BPR menetapkan komitmen untuk menjalankan sistem perbankan yang sehat di Indonesia dengan berlandaskan pada pengimplementasian prinsip-prinsip Tata Kelola. Melalui implementasi prinsip-prinsip tersebut secara konsisten dan berkesinambungan diharapkan dapat memaksimalkan corporate value dan kepercayaan pasar. Hal ini dilakukan agar Bank memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional serta mampu menjaga kelangsungan  usaha  dalam  jangka panjang sehingga tujuan perusahan dapat tercapai.

C. Fungsi Pedoman Kebijakan & Prosedur Tata Kelola

Sebagai pedoman pelaksanaan Tata Kelola bagi PT. BPR Hosing Jaya , sehingga dapat meningkatkan kinerja BPR, melindungi Stakeholder dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada aktivitas operasional BPR, memberikan batasan-batasan dalam operasional agar tidak melanggar terhadap ketentuan-ketentuan yang ada, menjadi kontrol dalam setiap operasional bank.

 

D.  Dasar Hukum Kebijakan TATA KELOLA

Penyusunan pelaksanaan di PT. BPR Hosing Jaya adalah :

  1. Undang-Undang
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
    • Undang- Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK 03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat yang diberlakukan sejak tanggal 1 April
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor No.5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016, Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020tanggal 14 Desember 2020, Tentang perubahan atas SEOJK 5/SEOJK.03/2016.
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tanggal 3 November 2015, Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor SEOJK No.1/SEOJK.03/2019 tanggal 21 Januari 2019, Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 30 September 2019, Penerapan Program APU PPT dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor Jasa
  4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor No.6/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016, Tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi
  5. Anggaran Dasar PT. BPR Hosing Jaya sebesar
  1. Modal Dasar

 

Harga per lembar

Jumlah Lembar Saham

Total

Rp.1.000.000

5.000

Rp.5.000.000.000

     2. Modal Ditempatkan

 

Harga per lembar

Jumlah Lembar Saham

Total

Rp.1.000.000

2.000

Rp.2.000.000.000

      3. Modal Disetor                        Rp.2.000.000.000

 

E. Prinsip-Prinsip Tata Kelola

Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya BPR Hosing Jaya wajib senantiasa menganut prinsip-prinsip Tata Kelola sebagai berikut :

  1. Transparansi (Transparancy)

Merupakan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.

Transparansi harus mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat. Transparansi diperlukan agar bank menjalankan bisnis secara objektif, profesional, dan melindungi kepentingan nasabah.

Transparansi dalam operasional di PT. BPR Hosing Jaya adalah sebagai berikut :

  1. Keterbukaan dalam penyampaian laporan keuangan kepada pihak esktern dan pihak-pihak yang
  2. Kemudahan mengakses laporan-laporan

 

  1.  Akuntabilitas (Accountability)

Merupakan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organisasi bank sehingga pengelolaannya berjalan efektif. Akuntabilitas harus mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. BPR Hosing Jaya sebagai Lembaga Kepercayaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan akuntabel kepada stakeholder. Untuk itu BPR Hosing Jaya harus dikelola secara sehat, terukur dan profesional dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah dan pemangku kepentingan lainnya. Akuntabilitas dalam pengelolaan BPR merupakan prasyarat yang  diperlukan dalam mencapai kinerja BPR yang berkesinambungan.

  1. Pertanggungjawaban (Responsibility)

Merupakan kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Responsibilitas harus mengandung unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang dan ketentuan internal Bank serta tanggungjawab Bank terhadap masyarakat dan lingkungan. Responsibilitas diperlukan agar dapat menjamin terpeliharanya kesinambungan usaha dalam jangka panjang.

  1. Independensi (Independency)

Merupakan pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi pihak lain dan objektivitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Terkait dengan unsur independensi tersebut maka BPR Hosing Jaya harus senantiasa dikelola dengan baik dan independen agar masing-masing bagian perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi obyektivitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

  1. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajaran dan kesetaraan harus mengandung unsur perlakukan yang adil dan kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatannya, BPR Hosing Jaya harus senantiasa memperhatikan kepentingan kewajaran dan kesetaraan dari masing-masing pihak  yang bersangkutan.

 

F. Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola

A. Pelaksanaan Tata Kelola berdasarkan hasil Self Assessment

  1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Direksi
  2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Dewan Komisaris
  3. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite-Komite
  4. Penanganan Benturan Kepentingan
  5. Penerapan Fungsi Kepatuhan
  6. Penerapan Fungsi Audit Intern
  7. Penerapan Fungsi Audit Ektern
  8. Penerapan Manajemen Risiko Termasuk Pengendalian Intern
  9. Batas Maksimim Pemberian Kredit atau BMPK
  10. Rencana Strategis PT. BPR Hosing Jaya
  11. Tranparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan

B. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris dan Direksi

C. Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

D. Paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris

E. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah

F. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris

G. Jumlah Penyimpangan Internal (Internal Fraud)

H. Permasalahan Hukum

I. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan

J. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik, Baik Nominal Maupun Penerima Dana

K. Kesimpulan Umum hasil Self Assessment Pelaksanaan Tata Kelola

 

 

 

BAB II

TRANSPARANSI PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR HOSING JAYA

 

  1. Pelaksanaan Tata Kelola
    1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi diangkat melalui mekanisme dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang berpedoman pada hasil uji kemampuan dan kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.Berdasarkan anggaran dasar masa jabatan direksi yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat/ diperpanjang kembali sesuai dengan pertimbangan dari Pemegang Saham dan Dewan Komisaris.Jumlah Direksi saat ini sudah sesuai dengan ketentuan POJK No.04/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR yang menyebutkan bahwa BPR dengan modal inti kurang dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki 2 (dua) orang Direksi. Direksi telah mengikuti sertifikasi yang dipersyaratkan dan setiap anggota Direksi telah sepenuhnya lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) serta tidak ada yang memiliki rangkap jabatan di bank lain.

Susunan Direksi sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

Surat Keputusan OJK

Masa Jabatan

1

Harry Armansyah Direktur Utama Kep.113/KR.02/2020 23 Sep 2020 sd 23    Sep 2023

2

 

PutrI Retno Pamungkas

  Kep.202/KR.02/2019 21 Oktober 2019 sd 21 Oktober 2022
Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan

Tugas, fungsi dan wewenang masing-masing anggota Direksi sudah diatur dalam Pedoman Tata Tertib Kerja Direksi PT BPR Hosing Jaya.

  1. Tugas , Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi

 

No.

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi

1

Nama        : Harry Armansyah
NIK           : –
Jabatan      : Direktur Utama

2

Nama        : Putri Retno P
NIK          : –
Jabatan     : Direktur YMFK

 

Tugas , Wewenang dan Tanggung Jawab direksi antara lain sebagai berikut :

  1. Bertangggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR
  2. Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang- undangan
  3. Melaksanakan prinsip – prinsip Tata Kelola / Good Corporate Governance ( GCG ) dalam setiap kegiatan pada seluruh jenjang organisasi Bank
  4. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Auditor Intern / Ekstern, Dewan Komisaris dan OJK
  5. Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan Fungsi Audit Intern, Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi
  6. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris
  7. Mengungkapkan kebijakan yang bersifat strategis bidang kepegawaian kepada pegawai
  8. Mengungkapkan fakta yang material tentang kondisi bank agar tidak menyesatkan informasi tentang keadaan atau kondisi bank ( transparansi )
  9. Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainya sesuai UU dan Anggaran Dasar
  1. Mendorong pelaksanaan budaya kepatuhan serta penerapan pedoman perilaku dan kode etik kepada segenap jajaran organisasi;
  2. Direksi wajib menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi
  3. Tidak menggunakan penasehat dan/atau jasa konsultan, kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Proyek bersifat khusus yang membutuhkan adanya konsultan dan Didasari oleh kontrak kerja yang jelas
    2. Konsultan adalah    pihak     independen    dan    memiliki     kualifikasi mengerjakan proyek yang bersifat khusus
  4. Terkait dengan     pelaksanaan   APU  PPT,  Direksi         wajib melakukan pengawasan aktif, paling kurang meliputi :
    1. Memastikan  BPR     memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT;
    2. Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis yang bersifat strategis mengenai penerapan program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
    3. Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
    4. Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT;
    5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT;
    6. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
    7. Memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari satuan kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara

14. Dalam rangka pengawasan penerapan Manajemen Risiko, maka wewenang dan tanggung jawab direksi adalah

sebagai berikut :

  1. Menyusun kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko secara tertulis;
  2. Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;
  3. Mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
  4. Memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
  5. Memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen;
  6. Bertanggung jawab atas:
    1. pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko;
    2. eksposur Risiko yang diambil BPR secara

15. Wewenang Direksi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar adalah sebagai berikut ;

  • Direktur Utama bersama – sama dengan anggota Direksi lainya berhak dan berwenang mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur  Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota Direksi lainya berhak dan berwenang bertindak untuk atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
  • Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi, dan untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam mana diberi wewenang kepada pemegang kuasa itu untuk melakukan tindakan tertentu.
  • Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat dan dituangkan dalam job description
  • Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR.

B. Direksi telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Komisaris sebagai berikut :

  1. Mengisi kekosongan Direktur Utama oleh Sdr. Harry Armansyah berdasarkan Akta Pengangkatan No.67 DOJK melalui surat dengan Nomor S-153/KR.012/2020 tanggal  16  Oktober 2020.
  2. Melakukan rekruitmen Acount Officer untuk menunjang perluasan  jaringan
  3. Promosi produk secara berkesinambungan baik melalui media online maupun secara langsung .
  4. Memberikan motivasi, contoh, bimbingan, pemahaman mengenai hukum (legal) dan Fiducia kepada seluruh karyawan baik melalui pelatihan intern maupun extern sehingga meningkatkan kualitas karyawan.
  5. Meningkatkan kualitas kredit dengan menerapkan aturan perkreditan.
  6. Mengadakan Pelatihan APU PPT secara berkelanjutan setiap tahun terutama bagi karyawan baru dan petugas UKK APU

C. Anggota Direksi telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna

     mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

D. Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan telah menyampaikan kepada OJK action plan penerapan

     program APU dan PPT dan rencana kegiatan pengkinian data.

2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris

Dewan Komisaris diangkat melalui mekanisme dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang berpedoman pada hasil uji kemampuan dan kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Anggaran Dasar PT. BPR Hosing Jaya lama masa jabatan Dewan Komisaris yakni 3 (Tiga) tahun dan dapat diangkat/ diperpanjang kembali sesuai dengan pertimbangan dari Pemegang Saham.

Jumlah Dewan Komisaris yang ada saat ini per 31 Desember 2020 sebanyak 2 (Dua) orang. Dewan Komisaris telah memiliki sertifikasi Komisaris yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah sepenuhnya lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Susunan Dewan Komisaris sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

Nomor SK

Masa Jabatan

1

Agus Purnomo Sudiyanto

Komisaris Utama

Kep.30/KR.011/2016

23 Nov 2018 s/d 23

Nov 2021

2

Erwin Prasetio

Komisaris

Kep.3/KR.12/2016

01 Maret 2019 s/d

01 Maret 2022

 

Tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris sudah diatur dalam Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT BPR Hosing Jaya.

  1. Wewenang, Tugas, dan Tanggungjawab Dewan Komisaris antara lain sebagai berikut:
    • Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada
    • Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis
    • Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:
    • Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan  yang  mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    • Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
    • Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
      1. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
      2. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;
  2. Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
  3. Selama periode 2020, Dewan Komisaris telah merekomendasikan hal-hal berikut kepada Direksi:
  • Rekruitmen tenaga kerja yang berkualitas, khususnya Acount Officer untuk menunjang perluasan jaringan usaha termasuk tenaga khusus untuk membantu penghimpunan dana masyarakat ( Tabungan dan Deposito) untuk mengurangi dana antar
  • Promosi usaha agar terus dijalankan secara terus
  • Memberikan motivasi, contoh, bimbingan, pemahaman terhadap hukum (legal) dan Fiducia kepada seluruh karyawan baik yang dilaksanakan intern maupun extern sehingga seluruh karyawan lebih berkualitas.
  • Memperluas jaringan usaha dengan membuka Kantor
  • Management dan karyawan harus sering mengikuti training dan sosialisasi untuk lebih mengembangkan wawasan tentang
  • Kualitas kredit untuk diperhatikan dan di tingkatkan, khususnya dari segi analisanya dan legalitas sehingga menghasilkan kredit yang
  • Pelatihan dan Penerapan APU PPT agar dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun terutama bagi karyawan baru dan petugas UKK APU PPT

3. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite- Komite

Belum dibentuk komite- komite

4. Penanganan Benturan Kepentingan

Pedoman yang mengatur penanganan benturan kepentingan sesuai dengan Keputusan Direksi tanggal 03 Oktober 2020 tentang Pemberian Kredit Kepada Pihak terkait.\

5. Penerapan Fungsi Kepatuhan

Pada tanggal 21 Oktober 2019 telah dilakukan pengangkatan Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan melalui RUPS yang dijabat oleh Putri Retno Pamungkas

Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Kepatuhan :

  1. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi Peraturan OJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
  2. Memantau dan menjaga kepatuhan BPR terhadap komitmen yang dibuat BPR kepada OJK antara lain komitmen dalam action plan, laporan rencana pengkinian data dan terhadap hasil temuan OJK terkait dengan penerapan program APU dan PPT.
  3. Memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja
  4. Memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama mengenai pejabat yang akan memimpin Unit Kerja Khusus atau pejabat yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT. Dalam hal ini, pejabat yang diusulkan wajib memiliki kemampuan yang memadai.Memberikan persetujuan terhadap laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
  5. Laporan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk disampaikan kepada
  6. Mengusulkan Laporan Action Plan dan Laporan Rencana Pengkinian Data sebelum disampaikan kepada Otoritas Jasa

6. Penerapan Fungsi Audit Intern

 Pengangkatan Audit Internal berdasarkan Keputusan Direksi tanggal 27 Juni 2019 kepada Sdr. Herri Djoaheri

  1. Pelaksanaan fungsi audit intern yang dilaksanakan oleh auditor internal yang dalam melaksanakan tugasnya telah berjalan baik dan efektif sesuai Standard Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank SPFAIB;
  2. Dalam melakukan pemeriksaan audit intern telah berpedoman pada Audit Intern Berbasis Risiko (Risk Based Audit), seperti SOP Internal, Ketentuan/Peraturan OJK serta peraturan-peraturan yang terkait lainnya;
  3. Audit Internal dalam melaksanakan pemeriksaannya berupa Audit Bulanan yang sesuai dengan rencana tahunan yang disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  4. Audit Internal menyampaikan Laporan Hasil Audit kepada Direktur Utama dengan tembusan ke Dewan Komisaris dan Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan;
  5. Audit Intern melaksanakan proses audit yang telah direncanakan secara efektif dan efisien.

7. Penerapan Fungsi Audit Ekstern

  1. Bank telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan secar Independen;
  2. Penunjukkan KAP sesuai dengan keputusan Dewan Komisaris;
  3. KAP telah menyampaikan hasil audit kepada bank tepat waktu dan mampu bekerja secara

8. Penarapan Manajemen Risiko Termasuk Pengendalian Intern

BPR Hosing Jaya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan semua kegiatan operasionalnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari risiko yang dapat terjadi dan berakibat merugikan bank. Identifikasi dan pengendalian risiko tersebut diterapkan pada aspek berikut ini :

  1. Risiko Kredit

Suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan/gagal bayar dari debitur atas kewajibanpembayaran kreditnya baik pokok maupun bunganya. Mitigasi risiko yang ditempuh antara lain :

  • Memberikan kajian/opini terhadap kredit yang akan
  • Melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk debitur penerima kredit.
  • Melakukan analisa secara cermat dan pemberian kredit secara selektif,memastikan nasabah mampu bergerak cepat terhadap keadaan yang berubah.
  • Menerapkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
  • Melakukan pengikatan jaminan secara notariil, khususnya bagi kredit dengan jaminan tanah SKMHT/APHT)
  • Melakukan monitoring kepada seluruh

2. Risiko Operasional

Risiko yang berhubungan dengan ketidakabsahan dan lemahnya proses internal, kelalaian manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengarhi operasioanal baik secara langsung maupun tidak langsung dpat menimbulkan kerugian finansial dan kerugian potensial. Untuk meminimalisir terjadinya risiko operasional, dilakukan beberapa kebijakan antara lain :

  • Menyusun mitigasi risiko disetiap
  • Menerapkan pembatasan transaksi di teller secara
  • Bekerjasama dengan asuransi terkait Cash in Save (CIS)
  • Menerapkan dual control guna pengendalian ganda pada setiap transaksi (fungsi maker,checker).
  • Menerapkan dual castody (pemisahan antara pemegang kode kombinasi dengan pemegang kunci pintu ruang khasanah dan kunci brankas).
  • Membangun proteksi    terhadap   data   dan   informasi    lainnya    dengan penggunaan password khusus/terbatas.
  • Senantiasa melakukan maintenance terhadap sarana dan
  • Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai

   3. Risiko Kepatuhan

Adalah risiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan baik internal maupun eksternal,mitigasi yang dilakukan :

  1. Melakukan review terhadap kebijakan bank serta melakukan analisa kepatuhan terhadap rancangan produk ataupun aktivitas
  2. Senantiasa melakukan review terhadap peraturan maupun kebijakan internal yang sudah tidak
  3. Mengupayakan penyampaian laporan tepat waktu dan menghindari
  4. Senantiasa meningkatkan   komitmen   seluruh    jajaran    manajemen    dan karyawan dengan menegakkan peraturan yang
  5. Senantisa melakukan sosialisasi kepada karyawan terhadap peraturan ekternal maupun
  6. Meningkatkan kompetensi karyawan melalui kegiatan
  7. Memprioritaskan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengupayakan penerapan regulasi dan ketentuan baru sesegera

9. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

  1. Bank tidak pernah melanggar dan melampaui ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana kepada pihak terkait;
  2. Penyediaan Dana kepada Pihak terkait dan Penyediaan dana Besar diputuskan oleh Manajemen secara independen;
  3. Bank telah menyampaikan secara berkala Laporan BMPK kepada OJK;

10. Rencana Strategis PT. BPR Hosing Jaya

  1. Rencana Jangka Pendek (1(satu) tahun :
    1. Meningkatkan kemapuan semua AO baik kemampuan secara individu maupun kelompok melalui saran formal maupun non formal segingga diharapkan menjadi AO yang
    2. Menggunakan strategi pricing dengan selalu memperhatikan tingkat suku bunga para pesaing, sehingga dapat melakukan penyesuaian tarif
    3. Memperluas jaringan pasar dengan memanfaatkan eksitung debitur, sindikasi maupun penetrasi pasar secara
    4. Melakukan promosi secara berkesinambungan baik melalui sarana media cetak maupun elektronik (website, facebook, istagram).
  2. Rencana Menengah Jangka 3 (tiga) tahun :
    1. Mempeluas jaringan kantor
    2. Penambahan produk baru
  3. Rencana Jangka Panjang 5 (lima) tahun:
    1. Menambah jaringan dengan membuka kantor cabang

11. Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan

  1. Bank telah menyusun SOP tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan memperbaharui Peraturan Perusahaan.
  2. Laporan Tahunan Bank telah disusun dan disajikan kepada pihak OJK tentang Transparansi Kondisi Keuangan
  3. Bank telah mempublikasikan Laporan tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi secara tepat

B. Kepemilikan Saham Dewan Komisaris dan Direksi

Nama Jabatan Kepemilikan Saham
BPR Hosing Jaya Perusahaan Lain

 

Harry Armansyah Direktur Utama nihil nihil
Putri Retno Pamungkas Direktur YMFK nihil nihil
Agus Purnomo S Komisaris Utama nihil nihil
Erwin Prasetio Komisaris nihil nihil

 

C. Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga AnPgota Dewan Komisaris dan Direksi

  1. Hubungan Keuangan
  • Dewan Komisaris PT. BPR Hosing Jaya tidak memiliki hubungan keuangan dengan Pemegang Saham Bank;
  • Anggota Dewan Komisaris PT. BPR Hosing Jaya tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris lainnya dan

      2. Hubungan Keluarga

Dewan Komisaris dan Direksi PT. BPR Hosing Jaya tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua antara sesama anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham bank.

D. Paket atau kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan

Berikut adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2020.

Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain

Jumlah Diterima dalam 1 Tahun

Dewan Komisaris

Direksi

Jumlah    keseluruhan    gaji    dan tantiem

Rp. 468.000

Rp. 473.000 (*

Remunerasi   berdasarkan   RUPS dengan memperhatikan tugas, wewenang,  tanggung  jawab  dan risiko

 

Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan Komisaris Utama mendapat fasilitas kendaraan roda empat Direktur Utama dan Direktur        YMFK mendapatkan fasilitas kendaraan roda empat

Catatan : *) Kekosongan jabatan Direktur Utama sejak bulan Februari sampai dengan September 2020.

E. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah

Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya

Berikut adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:

  • rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah adalah 2.5 :1
  • rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah adalah 1.06 :1
  • rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah adalah 1,2 :1
  • rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi adalah 1.17 :1
  • rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi adalah 2.08 :1

F. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris

  1. Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris telah dituangkan dalam Risalah Rapat;
  2. Jumlah rapat Dewan Komisaris pada tahun 2020 adalah 12 Kali dengan prosentase kehadiran 100%
No Tanggal Rapat Kehadiran
Agus Purnomo S Erwin Prasetio Dlm %
1 11 Januari 2020 100%
2 07 Februari 2020 100%

 

3 16 Maret 2020 100%
4 16 April 2020 100%
5 11 Mei 2020 100%
6 12 Juni 2020 100%
7 13 Juli 2020 100%
8 10 Agustus 2020 100%
9 16 September 2020 100%
10 19 Oktober 2020 100%
11 16 November 2020 100%
12 16 Desember 2020 100%
Total kehadiran rapat 12 12 100%

G. Jumlah Penyimpangan Internal (Internal Fraud)

Penyimpangan / kecurangan Internal Bank yang dilakukan oleh para pegawai Bank, baik yang berkaitan dengan simpanan dana masyarakat atau penyalahgunaan kredit di BPR Hosing Jaya selama tahun 2020 adalah tidak ada/ Tidak pernah terjadi.

Internal Fraud

Jumlah Kasus yang dilakukan oleh

 

 

Dalam Satu Tahun

Direksi

Dewan Komisaris

Pegawai Tetap

Pegawai Tidak Tetap

Tahun sebelum nya Tahun Laporan Tahun sebelum nya Tahun Laporan Tahun sebelum nya Tahun Laporan Tahun sebelum nya Tahun Laporan
Telah Diselesaikan

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Dalam Proses Penyelesaian Internal BPR

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Belum Diupayakan Penyelesaiannya

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Telah Ditindaklajuti

Melalui Proses

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

 

Hukum
Total

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

Nihil

H.  Permasalahan Hukum

Permasalahan hukum secara perdata atau pidana yang dihadapi oleh PT. BPR Hosing Jaya

Permasalahan Hukum

Jumlah

Perdata

Pidana

Gugatan   Melawan    Hukum    Penjamin    Pinjaman    Kredit   atas    nama Rohayatun tanggal 29 April 2020, Dalam Proses Pengadilan

1

nihil

Total

1

nihil

I. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan

Pemberian kredit kepada pihak terkait dengan total 83 juta rupiah.

J. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik, Baik Nominal Maupun Penerima Dana

No

Nama Kegiatan / Penerima

Jumlah (Ribu Rp)

Tanggal

1

Peringatan     hari     Kemerdekaan    RI    ,    Kel.

Jatiwaringin Pondok Gede

100

13 Agustus 2020

2

Pembelian Hewan Kurban dalam rangka Hari

Raya Idul Adha Kec. Kuningan Jakarta Selatan

3.500

10 Agustus 2020

3

Pemberian Paket Sembako Kepada Panti Asuhan

Kec. Bantargebang

1.000

20 Mei 2020

K. Kesimpulan Umum hasil Self Assessment Pelaksanaan Tata Kelola

Berdasarkan hasil Self Assessment pelaksanaan Tata Kelola PT. BPR Hosing Jaya periode Desember 2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Nilai Komposisi Tata Kelola sebesar 1,67 dengan prediksi Sangat Baik

No

Aspek Yang Dinilai

Bobot

Nilai

1

Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi

20.0%

0.32

2

Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas

12.5%

0.25

3

Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite

2.5%

0.00

4

Penanganan Benturan Kepentingan

10.0%

0.20

5

Penanganan Benturan Kepentingan

10.0%

0.22

6

Penerapan Fungsi Audit Intern

10.0%

0.18

7

Penerapan Fungsi Audit Ekstern

2.5%

0.05

8

Penerapan Fungsi Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern

10.0%

0.00

9

Batas Maksimum Pemberian Kredit atau BMPK

7.5%

0.15

10

Rencana Bisnis / Rencana Strategis Bank

7.5%

0.17

11

Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank

7.5%

0.14

  Nilai Komposit

100.00%

1.67

 

Prediksi Komposit

Sangat Baik

Perhitungan penilaian tata kelola secara menyeluruh terlampir.

 

Demikian Laporan ini kami sampaikan.

Bekasi, 22 Juni 2021

PT BPR HOSING JAYA                                                                                                    

Menyetujui

Harry Armansyah, SE             Putri Retno Pamungkas, SE

Direktur Utama                       Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *