Good Corporate Governance
LAPORAN PELAKSANAAN PENERAPAN TATA KELOLA TAHUN 2018

BANK PERKREDITAN RAKYAT

PT BPR HOSING JAYA

 

PENGANTAR

Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola ini dibuat untuk memenuhi Kewajiban BPR dalam melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan No. 13/POJK.03/2015 tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)”.

 

Laporan ini berisi tentang pelaksanaan Penerapan Tata kelola pada PT BPR Hosing Jaya disetiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi pada 9 faktor yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penilaian pelaksanaan penerapan Tata Kelola dilakukan dengan metode self assessment berdasarkan laporan-laporan dan bukti dokumen pendukung lainnya.

Penilaian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian Tingkat Kesehatan.

Selain untuk keperluan mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, laporan ini diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan stakeholders guna mengetahui kinerja BPR, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan serta pelaksanaan prinsip dasar Tata Kelola yaitu tranparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kesetaraan.

 

 

DAFTAR ISI

 

  1. KOMITMEN TATA KELOLA_ 1
  2. PRINSIP YANG DITERAPKAN PT.BPR HOSING JAYA_______________________________________ 1
  • KESIMPULAN HASIL PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA_________________________________ 2
    1. A. PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI_______________________________ 3
    2. PELAKSANAANTUGAS DAN TANGGUNG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS__________________ 5
    3. KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS ATAU FUNGSI KOMITE _______________________ 9
  • 1. FUNGSI AUDIT INTERN___________________________________________________________________9
  • 2. FUNGSI KEPATUHAN _______________________________________________________9
  1. KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DIREKSI____________________________________________ 10
  2. HUBUNGAN KEUANGAN DAN/ATAU HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BPR ___________10
  3. KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DEWAN KOMISARIS_________________________________10
  4. HUBUNGAN KEUANGAN DAN/ATAU HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BPR ___10
  5. PAKET/KEBIJAKAN REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN BAGI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS _11
  6. RASIO GAJI TERTINGGI DAN GAJI TERENDAH_________________________________________________________________11
  7. FREKUENSI RAPAT DEWAN KOMISARIS_________________________________________________________________11
  8. JUMLAH PENYIMPANGAN INTERN YANG TERJADI DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR ______12
  9. JUMLAH PERMASALAHAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR _________________12
  10. TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN___________________________ 12
  11. PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL SELAMA PERIODE PELAPORAN_______________13
  12. HASIL PENILAIAN (SELF ASSESSMENT) PELAKSANAAN TATA KELOLA TAHUN 2016___________13

 

 

 

Tata kelola perusahaan yang baik menjadi perhatian bagi PT. BPR HOSING JAYA “BPR HOSING JAYA” dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnis dan aktivitas operasional bank. Penerapan tata kelola pertama kali dilakukan untuk periode tahun 2018.

 

  1. KOMITMEN TATA KELOLA

Komitmen BPR terhadap penerapan GCG dan Manajemen Risiko yang konsisten, akan mampu menjauhkan BPR dari berbagai masalah yang berisiko tinggi terhadap kelangsungan usaha Bank.

Komitmen pelaksanaan tata kelola akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran manajemen bank. Praktik penerapan tata kelola dan nilai-nilai yang dianut oleh bank yakni:

  • Moral, Akhlak, Integritas (jujur, transparan, bisa dipercaya).
  • Semangat (kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, perduli, kerjasama).
  • Kompetensi (pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu).
  • Disiplin & Komitmen.
  • Tanggung jawab, Akuntabilitas (pengetahuan dan adanya pertanggung-jawaban terhadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan).
  • Profesional (bekerja dengan meningkatkan kemampuannya terus menerus).
  • Proporsional (bekerja pada bidangnya sesuai dengan proporsinya).
  • Interdependensi (saling ketergantungan antara pemilik usaha, pengurus, karyawan, customer). Ada 5 saling yaitu: saling percaya, saling menghargai & dihargai, saling menguntungkan, saling toleransi dan saling control/saling kerjasama.
  1. BPR HOSING JAYA tetap berkomitmen menjalankan Tata Kelola Perbankan yang sehat dan menjalankan nilai-nilai perusahaan.

 

  1. PRINSIP YANG DITERAPKAN

Penerapan GCG mencakup berbagai aspek diantaranya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris serta komite pendukungnya, pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest), pengelolaan fungsi kepatuhan dan audit, penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal, penentuan batas kredit, perencanaan bisnis, serta transparansi kondisi perusahaan.

Dalam menerapkan tata kelola tersebut, harus didasari oleh prinsip-prinsip utama GCG yang biasa dikenal dengan sebutan prinsip TARIF (transparency, accountability, responsibility, independency, and fairness).

Tata Kelola yang dimaksud pada POJK nomor 4/POJK.03/2015 adalah Tata Kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip:

  • Keterbukaan (transparency)
  • Akuntabilitas (accountability)
  • Pertanggungjawaban (responsibility)
  • Independensi (independency)
  • Kewajaran (fairness)

Penerapan GCG ini harus didukung oleh aturan dan pedoman pengelolaan, sehingga secara jelas dapat diterapkan oleh seluruh elemen perusahaan, dan pelaksanaannya harus di evaluasi secara berkala. Seperti disebutkan dalam peraturan OJK, bahwa pelaksanaan GCG harus di evaluasi (self assessment) dan dilaporkan setiap tahunnya.

 

  • KESIMPULAN HASIL PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA

Kesimpulan hasil penilaian penerapan tata kelola :

  1. Kecukupan transparansi laporan.
  2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  3. Peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPR seperti : penyimpangan/penyalahgunaan/fraud, pelanggaran BMPK, pelanggaran ketentuan terkait laporan BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan.

 

Laporan pelaksanaan tata kelola  di BPR HOSING JAYA disusun selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Berikut adalah pokok-pokok laporan penerapan tata kelola selama tahun 2018:

 

  1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
  2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
  3. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite
  4. Kepemilikan Saham Anggota Direksi
  5. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Direksi Dengan Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi Lain dan/atau Pemegang Saham BPR
  6. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris
  7. Hubungan Keuangan dan/atau Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris Dengan Anggota Dewan Komisaris Lain, Anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham BPR
  8. Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
  9. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah
  10. Frekuensi Rapat Dewan Komisaris
  11. Jumlah Penyimpangan Intern
  12. Jumlah Permasalahan Hukum dan Upaya Penyelesaian oleh BPR
  13. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
  14. Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial dan Kegiatan Politik, Baik Nominal Maupun Penerima Dana
  15. Hasil Penilaian (Self Assesment) dan Kesimpulan Umum.

 

 

 

  1. PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
  • Ketentuan Direksi berdasarkan anggaran dasar perusahaan, masa jabatan, dan mekanisme pengangkatan

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pengangkatan Direksi

  1. Direksi diangkat oleh RUPS
  2. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
  3. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
  4. Masa Jabatan Direksi BPR HOSING JAYA 3 Tahun.
  • Jumlah Direksi
  1. Melalui Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR menetapkan jumlah direksi dan komisaris BPR berdasarkan modal inti.
  2. BPR dengan modal inti minimal Rp 50 miliar wajib memiliki direksi paling sedikit tiga orang, sedangkan bagi BPR dengan modal inti kurang dari Rp 50 miliar harus memiliki direksi paling sedikit dua orang.

dengan susunan Direksi sebagai berikut :

 

No Nama Jabatan Masa Jabatan

1

RUSMONO Direktur Utama 21 Jan 2018 sd 21 Jan 2021

2

ANDRIA NUGRAHA HADIBRATA Direktur 15 Mei 2018 sd 15 Mei  2021

 

  • Profesionalisme
  1. Direksi diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan daya saing dalam menghadapi persaingan dunia perbankan saat ini. Sehingga perubahan ini juga dapat lebih mendekatkan diri kepada para calon nasabah.
  2. Diharapkan bisa lebih inovatif dalam pelayanan, Serta bisa lebih menjangkau calon nasabah dari berbagai kalangan. Terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
  3. Profesionalisme Direksi PT BPR Hosing Jaya mengalami peningkatan sehingga bank ini bisa bersaing dengan bank lainnya serta mendapatkan kepercayaan publik.

 

  • Pengalaman Rusmono
  1. Tahun 1993 di PT JAMINAN Jabatan Supervisior
  2. Tahun 1996 di PT BPR HOSING JAYA Jabatan Marketing
  3. Tahun 1998 di PT BPR HOSING JAYA Jabatan Kepala Marketing
  4. Tahun 2001 di PT BPR HOSING JAYA Jabatan Direktur
  5. Tahun 2014 di PT BPR HOSING JAYA Jabatan Direktur Utama
  • Pengalaman Munawaroh
    1. Tahun 2004 di PT KARYAHIDUP JAYANTARA Jabatan Supervisior
    2. Tahun 2006 di PT BPR KS Jabatan Staff Admin dan Umum
    3. Tahun 2008 di PT BPR KS Jabatan Kasi Admin dan Umum
    4. Tahun 2012 di PT BPR KS Jabatan Wakil Pimpin Cabang
    5. Tahun 2013 di PT BPR KS Jabatan Pimpinan Cabang
    6. Tahun 2015 di PT BPR KS Jabatan Koordinator Wilayah
    7. Tahun 2016 di PT BPR KS Jabatan Pimpinan Cabang
    8. Bulan Mei Tahun 2018 di PT BPR HOSING JAYA Jabatan Direktur sebagai Pelaksana Fungsi Kepatuhan
  • Sertifikat kompetensi

Direksi PT BPR HOSING JAYA telah memiliki Sertipikasi Profesi dengan hasil uji Kopetensi “Kompeten”

 

No

Nama

Jabatan

Masa Jabatan

Jatuh Tempo Sertifikat Kompetensi

1 RUSMONO Direktur Utama 15/01/2018- 15/01/2021 20/12/2016 sd 20/12/2021
2 ANDRIA NUGRAHA HADIBRATA Direktur

Sebagai Pelaksana Fungsi Kepatuhan

15/05/2018-15/05/2021 13/07/2015 sd 13/07/2020

 

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :

  1. Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
  2. Mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.
  3. Menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  4. Menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
  • Fungsi audit intern;
  • Fungsi Operasional
  • Fungsi kepatuhan; dan
  • Fungsi Dana/Kredit
  1. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
  2. Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya:

 

  • pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan
  • penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
  1. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.
  3. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

 

Anggota Direksi telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.

 

Training dan/atau seminar yang diikuti oleh Direksi adalah sebagai berikut :

 

  1. Peluang dan Tantangan BPR di Era Digital Tanggal 08/02/2018 di Bank BJB Diikuti oleh Rusmono
  2. Pelatihan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Tanggal 16/03/2018 di Hotel Aston Bekasi Diikuti oleh Andria Nugraha Hadibrata
  3. Pelatihan “Small Enterprise Marketing and Sales” Tanggal 28/03/2018 di Hotel Horison Bekasi Diikuti oleh Andria Nugraha Hadibrata
  4. Penyusunan dan Pengelolaan KPI (Key Perforcator) setiap Unit Kerja BPR Tanggal 18/04/2018 di CV. Meta Dinamika Diikuti oleh Andria Nugraha Hadibrata
  5. Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SiPINA) pada Sektor Jasa Keuangan Tanggal 19/04/2018 di DPD PERBARINDO DKI JAYA Diikuti oleh Andria Nugraha Hadibrata
  6. Diskusi Penetapan Batas Waktu Penggugatan SKMHT untuk Menjamin Pelunasan Kredit dan Tata Cara Lelang Hak Tanggungan Tanggal 08/06/2018 di DPD PERBARINDO DKI JAYA Diikuti oleh Andria Nugraha Hadibrata
  7. “Revitalisasi Bisnis BPR : Membangun Ekosistem Baru Antara Bank Umum, BPR dan Fintech” Tanggal 29/06/2018 di The Finance oleh Rusmono
  8. Hari BPR & BPRS Tanggal 08/07/2018 di Gor Padjajaran Bogor oleh Rusmono dan Andria Nugraha Hadibrata
  9. Raker Evaluasi KInerja Semester 1 Tanggal 09/07/2018 di Karawang oleh Rusmono dan Andria Nugraha Hadibrata
  10. Info Bank Award Th 2018 Tanggal 15/08/2018 di Yogyakarta oleh Rusmono
  11. Workshop APU PPT Tanggal 15/09/2018 di DPD PERBARINDO DKI JAYA oleh Andria Nugraha Hadibrata
  12. Pelatihan RBB Tanggal 23/10/2018 di DPD PERBARINDO DKI JAYA oleh Andria Nugraha Hadibrata
  13. Pelatihan Manajemen Risiko Tanggal 19/11/2018 di Camp Bravo oleh Rusmono dan Andria Nugraha Hadibrata
  14. Penyusunan Laporan APU PPT Tanggal 29/11/2018 di DPD PERBARINDO DKI JAYA oleh Andria Nugraha Hadibrata

 

Direksi telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Komisaris penunjukan Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan, dan BPR telah melakukan pengantian Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan dari Sdri MUNAWAROH digantikan oleh Sdr ANDRIA NUGRAHA HADIBRATA berdasarkan Akta Pengangkatan No. 138 Tanggal 28 Mei 2018, Surat Persetujuan OJK No. S-178/KR.0212/2018 Tanggal 9 Juli 2018 dan SK Direksi No. 08/DIR/HJ/VII/2018 pada tanggal 17 Juli 2018.

 

 

  1. PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Uraian mengenai:

  • Ketentuan Dewan Komisaris berdasarkan anggaran dasar perusahaan, masa jabatan, dan mekanisme pengangkatan
  • Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan Terbatas, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Pengawasan dan nasehat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dan Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluluh tingkatan atau jenjang organisasi.

 

  • Syarat menjadi anggota Dewan komisaris adalah cakap melakukan perbuatan hukum. Selain syarat umum tersebut, secara khusus calon anggota Dewan Komisaris tidak dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris apabila dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit, atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit,atau dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
  • Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. pengangkatan anggota Dewan komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian Perseroan. Anggota Dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu 3 tahun dan setelahnya dapat diangkat kembali.

 

  • anggota Dewan Komisaris
  • BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
  • Seluruh anggota Dewan Komisaris wajib bertempat tinggal di Indonesia dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris harus bertempat tinggal di provinsi yang sama atau di kota/kabupaten pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan lokasi kantor pusat BPR.
  • Dan PT BPR HOSING JAYA sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

dengan susunan sebagai berikut :

 

No Nama Jabatan Masa Jabatan
1 Agus Purnomo S Komisaris Utama 23-11-2015 sd 23-11-2018
2 Erwin Prasetio Komisari 01-04-2016 sd 01-04-2019

 

Uraian mengenai:

  • Profesionalisme
  1. Diharapkan dapat mengawasi operasional maupun kebijakan-kebijakan yang di laporkan dan dibuat Bank.
  2. Dewan Komisaris diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan daya saing dalam menghadapi persaingan dunia perbankan saat ini.
  3. Diharapkan bisa memberikan motivasi kepada Direksi dan Karyawan dalam bekerja agar bisa bersaing dengan bank lainnya serta mendapatkan kepercayaan publik.
  • Pengalaman Agus Purnomo S
  1. Tahun 1977 di PT Bank Duta Jabatan Manager Operasi
  2. Tahun 1988 di PT Bank Bukopin Jabatan Assisten Direksi
  3. Tahun 1990 di PT Bank Sukma Jabatan Wakil Kepala Urusan Pengawasan
  4. Tahun 1993 di PT Bank Tamara Jabatan Kepala SKAI
  5. Tahun 2000 di PT Bank Swadesi Jabatan Staf Khusus Direksi Pengembangan SDM
  6. Tahun 2012 di PT BPR HOSING JAYA Jabatan Komisaris
  7. Tahun 2012 di PT BPR ANA ARTHA Jabatan Komisaris; dan
  8. Tahun 2015 di PT BPR HOSING JAYA Jabatan Komisaris Utama; dan
  9. Tahun 2016 di PT BPR METRO POLITAN PUTRA Jabatan Komisaris Utama

 

  • Pengalaman Erwin Prasetio
  1. Tahun 1983 di PT BAPINDO Jabatan IT
  2. Tahun 1993 di PT BAPINDO Jabatan Kepala Sub Bagian
  3. Tahun 1999 di PT BANK MANDIRI Jabatan Ketua Tim Branch Roll Out Mager IT System
  4. Tahun 2001 di PT BANK MANDIRI Jabatan Ketua Tim Branch Support
  5. Tahun 2003 di PT BANK MANDIRI Jabatan Kepala Bidang IT Operasional
  6. Tahun 2008 di PT BANK MUTIARA u.p BANK CENTURY Jabatan Direktur Operasional
  7. Tahun 2010 di PT BANK MUTIARA Jabatan Direktur Kepatuhan dan HR
  8. Tahun 2015 di PT BPR HARAPAN SAUDARA Jabatan Komisaris Independen
  9. Tahun 2016 di PT BPR HOSING JAYA Jabatan Komisaris

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Sertifikat kompetensi

Dewan Komisaris PT BPR HOSING JAYA telah memiliki Sertifikas Profesi dengan hasil uji kompetensi “Kompeten”

 

No Nama Jabatan Masa Jabatan Jatuh Tempo Sertifikat Kompetensi
1 AGUS PURNOMO S KOMISARIS UTAMA 23/11/2018-23/11/2021 05/03/2015 sd 05/03/2020
2 ERWIN PRASETIO KOMISARIS 01/04/2016-01/04/2019 05/03/2015 sd 05/03/2020

 

Uraian mengenai:

  • Ada tidaknya rangkap jabatan pada bank lain

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR pasal 27

 

  1. Anggota Dewan Komisaris hanya dapat mempunyai 2 (dua) rangkap jabatan lain sebagai Anggota Dewan Komisaris pada BPR dan/atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  2. Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan/atau Bank Umum.
  3. Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi.

Penjelasan : Yang dimaksud dengan “anggota Dewan Komisaris merangkap jabatan sebagai Komisaris paling banyak pada 2 (dua) BPR lain atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” adalah seseorang hanya dapat manjabat sebagai Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) BPR; atau pada 2 (dua) BPR dan 1 (satu) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; atau 1 (satu) BPR dan 2 (dua) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

 

Dan Dewan Komisaris PT BPR HOSING JAYA  tidak ada yang merangkap jabatan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

 

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

 

Dewan Komisaris telah melaksanakan Tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar BPR, antara lain :

  1. Memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR.
  4. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan:
  • penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  1. Memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
  2. Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
  • pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau
  • keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR;

 

Anggota Dewan Komisaris telah melakukan pembelajaran secara berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.

 

Training dan/atau seminar yang diikuti oleh Anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :

 

  1. Pelatihan Best Practies Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Audit Intern Tanggal 20/03/2018 di Hotel Aston Bekasi Diikuti oleh Erwin Prasetio.
  2. Revitalisasi Bisnis BPR : Membangun Ekosistem Baru antara Bank Umum, BPR dan Fintech Tanggal 29/06/2018 di The Finance Diikuti oleh Agus Purnomo Sudiyanto
  3. Perlakuan Nasabah UMKM setelah Era Digital dan Literasi Keuangan Tanggal 15/08/2018 di Info Bank Diikuti oleh Agus Purnomo Sudiyanto

 

Selama periode 2018, Dewan Komisaris telah merekomendasikan hal-hal berikut kepada Direksi:

  1. Rekruitmen tenaga kerja yang berkualitas, khususnya AO atau marketing.
  2. Promosi usaha agar terus dijalankan secara terus menerus.
  3. Memberikan motivasi, contoh, bimbingan, pemahaman terhadap hukum (legal) dan Fiducia kepada seluruh karyawan.
  4. Memperluas jaringan usaha dengan membuka Kantor Cabang.
  5. Management dan karyawan harus sering mengikuti training dan sosialisasi untuk lebih mengembangkan wawasan tentang perbankan.

Kualitas kredit untuk diperhatikan dan di tingkatkan, khususnya dari segi analisanya dan legalitas sehingga menghasilkan kredit yang berkualitas

 

 

  1. KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS ATAU FUNGSI KOMITE

 

Dalam rangka penerapan tata kelola, Direksi telah menunjuk Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern,  dan fungsi kepatuhan, dengan susunan sebagai berikut:

 

Nama Pejabat Eksekutif Fungsi Tgl Pengangkatan
Herlina Kepala Kantor 25 Maret 2010
Lina Septiana Audit Intern 01 Mei 2015
Adrian Bayu Wasisto Kepala Marketing 01 Juni 2016
Maryati Kepatuhan, Manajemen Risiko dan APU PPT 27 Des 2016, 25 Jan 2018 dan 25 Oktober 2018

 

C.1. Fungsi Audit Intern

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Intern

  1. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
  2. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
  3. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
  5. Menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

 

Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Internal

Pejabat Eksekutif Fungsi Audit Internal berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

 

C.2.  Fungsi Kepatuhan

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan

  1. Menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan.
  2. Memantau dan memahami setiap perkembangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan kegiatan usaha BPR;
  3. Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada seluruh unit kerja terkait mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkini dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
  4. Memastikan bahwa masing-masing unit kerja sudah melakukan penyesuaian ketentuan intern dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
  5. Memberikan konsultansi kepada unit kerja atau pegawai BPR mengenai kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lain;
  6. Memberikan rekomendasi untuk produk, aktivitas, dan transaksi BPR sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. Memastikan penerapan prosedur kepatuhan pada setiap unit kerja BPR;
  8. Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai BPR;

 

Independensi Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan

Pejabat Eksekutif Fungsi Kepatuhan berasal dari pihak internal tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris. Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan bertindak independen.

 

  1. KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DIREKSI

 

Nama Anggota Direksi Kepemilikan Saham
BPR Hosing Jaya Perusahaan Lain
Rusmono
Andria Nugraha Hadibrata

 

  1. HUBUNGAN KEUANGAN DAN/ATAU HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DIREKSI DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, ANGGOTA DIREKSI LAIN DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BPR
    • Seluruh Direksi tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
    • Seluruh Direksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
  1. KEPEMILIKAN SAHAM ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

 

Nama Anggota Dewan Komisaris Kepemilikan Saham
BPR Hosing Jaya BPR Lain Perusahaan Lain
Agus Purnomo Sudiyanto
Erwin Prasetio

 

 

  1. HUBUNGAN KEUANGAN DAN/ATAU HUBUNGAN KELUARGA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LAIN, ANGGOTA DIREKSI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BPR
  • Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Direksi lainnya, dan Pemegang Saham.
  • Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi lainnya, dan Pemegang Saham.
  1. PAKET/KEBIJAKAN REMUNERASI DAN FASILITAS LAIN BAGI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Berikut adalah informasi mengenai jumlah remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2018.

 

Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain

Jumlah Diterima dalam 1 Tahun

Dewan Komisaris

Direksi

Jumlah keseluruhan gaji Rp. 411.369.000 Rp 1.024.423.000
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang, antara lain perumahan, transportasi, dan asuransi kesehatan Komisaris  Utama mendapat fasilitas kendaraan jenis Avanza Th 2008 Direktur Utama mendapat fasilitas kendaraan jenis Avanza Th 2015, Direktur mendapat fasilitas kendaraan jenis Avanza Th 2011

 

  1. RASIO GAJI TERTINGGI DAN GAJI TERENDAH

 

Yang dimaksud dengan gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BPR kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya

 

Berikut adalah rasio gaji tertinggi dan terendah:

 

  1. rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah adalah 3 x
  2. rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah adalah 1.5 x
  3. rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah adalah 1 x
  4. rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi adalah 2.5 x
  5. rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi adalah 3  x

 

  1. FREKUENSI RAPAT DEWAN KOMISARIS

 

Jumlah rapat Dewan Komisaris pada tahun 2016 adalah 12 Kali

 

Data Kehadiran Anggota Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris:

 

Nama Anggota Dewan Komisaris Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran
Agus Purnomo Sudiyanto 12 12 100%
Erwin Prasetio 12 12 100%
Total per tahun 12 12 100%

 

  1. JUMLAH PENYIMPANGAN INTERN YANG TERJADI DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR
Internal Fraud Jumlah kasus yang dilakukan oleh
dalam 1 tahun Direksi Dewan Komisaris Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap
  2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016
Total Fraud                
Telah Diselesaikan        
Dalam proses penyelesaian internal BPR
Belum diupayakan penyelesaiannya
Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum        

 

  1. JUMLAH PERMASALAHAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR

 

Permasalahan Hukum Jumlah
Perdata Pidana
Dalam proses penyelesaian 1  
     
Total 1  

 

 

  1. TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN

Pemberian kredit kepada pihak terkait dengan total Rp.950 Juta rupiah.

 

  1. PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL DAN KEGIATAN POLITIK, BAIK NOMINAL MAUPUN PENERIMA DANA

 

No Nama Penerima Jumlah (Ribu Rp) Tanggal
1 HUT Kota Bekasi     100 15-01-2018
2 Turnamen Kecamatan       50 07-05-2018
3 Rt 04 (17 Agustusan)     300 13-08-2018

 

  1. HASIL PENILAIAN (SELF ASSESMENT)

(terlampir)

Demikian Laporan ini disampaikan, agar maklum. Terima kasih.

 

 

Bekasi, 17 April 2019

PT BPR HOSING JAYA                                                                                                            

 

Menyetujui

 

 

Andria Nugraha Hadibrata            Rusmono                                                 Agus Purnomo Sudiyanto

Direktur                                                  Direktur Utama                                                       Komisaris Utama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *